REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selain delapan toko jejaring yang belum juga ditutup meski jelas-jelas melanggar izin pendirian, Forum Pemantau Indipenden Pakta Integritas (FORPI) Kota Yogyakarta juga menemukan toko jejaring yang izin HO atau izin gangguannya sudah kedaluwarsa. FORPI juga menemukan beberapa toko jejaring yang izin HO-nya tidak dipasang di areal usaha sehingga mudah dilihat umum.
Menurut tim divisi pemantauan dan investigasi FORPI Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba, pihaknya sudah mulai melakukan investigasi terkait toko jejaring tersebut. Dari hasil investigasi tersebut pihaknya menemukan sejumlah fakta antara lain toko jejaring yang izin HO-nya kadaluwarsa dan beberapa toko jejaring yang tidak memasang izin HO. "Dari hasil investigasi awal, kami temukan satu toko jejaring yang izin HO nya kedaluwarsa," ujarnya, Rabu (18/1).
Menurut Kamba, toko jejaring yang izin HO-nya kadaluwarsa tersebut ditemukan di Jalan Gayam, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta. Toko jejaring ini izin HO-nya terpasang di dalam toko namun izin tersebut berlaku hingga 17 September 2013. Izin HO tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perizinan MK Potjosiwi pada 17 September 2008. Padahal menurut Kamba, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta. "Ini harus ditelusuri," ujarnya.
Sementara itu toko jejaring yang izin HO-nya tidak dipasang ditemukan belasan toko antara lain di jalan AM Sangaji, Jetis. Selain itu juga terdapat di Jalan Cendana, Veteran, Batikan, Tritunggal, Jogokaryan, Kolonel Sugiyono, Pandeyan, Sosrowijayan, Wakhid Hasyim, HOS Cokroaminoto, Golo, AM Sangaji dan Jalan Gayam.
Dari hasil pantauan Forpi Kota Yogyakarta, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta saat ini Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan penutupan terhadap dua toko jejaring yakni di jalan Cendana dan Jogokaryan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap proses eksekusi meskipun penjabat walikota Yogyakarta sudah menyetujui untuk dieksekusi.
"Kami terus mendorong Satpol PP untuk segera melakukan eksekusi terhadap toko jejaring ilegal yang jelas-jelas diputus bersalah," ujar Koordinator FORPI, Winarta. Pihaknya, kata dia,sudah sejak 2015 intensif melakukan investigasi terkait maraknya toko jejaring tersebut.
Pihaknya meminta penegakan hukum secara tegas bukan hanya dilakukan untuk toko jejaring ilegal saja tetapi juga menara mikrosel ilegal dan hotel. "Penegakan hukum harus tegas sehingga memberikan kepastian hukum maupun investasi," ujarnya.
Terpisah Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan, Setiyono mengatakan, izin gangguan atau HO yang sudah kadaluwarsa dan tidak segera diurus, membuat toko jejaring yang bersangkutan dipastikan tidak memiliki izin. “HO ini masa berlakunya lima tahun. Jika sudah lebih dari itu dan tidak diperpanjang artinya sudah tidak punya izin gangguan. Ilegal artinya,” ujarnya.
Setiyono menjelaskan, izin gangguan tersebut memang harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Manajemen toko berjejaring pun bisa dilayani di kantor dinas setempat. “Sesuai dengan SK wali kota, pengajuan perpanjangan izin HO bisa dilakukan tiga bulan sebelum masa berlakunya habis,” kata Setiyono.
Sementara, terkait dengan izin gangguan ini, pihaknya juga meminta pengusaha toko berjejaring untuk menempelkan surat HO di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Hal itupun sudah diatur dalam peraturan. “Jadi setiap toko harus bisa menunjukkan izin HO jika nantinya diawasi petugas,” katanya.
Jika HO ini tidak dipenuhi, maka pengelola toko berjejaring akan terancam pasal tindak pidana ringan (tipiring). Hukumannya adalah tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Meski demikian, Setiyono mengaku tidak mengetahui berapa data toko berjejaring yang masih belum memiliki HO. “Kalau yang pasti 52 toko berjejaring itu punya HO. Namun, untuk pengawasan itu menjadi ranah Satpol PP sebagai penegak Perda,” katanya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Yogya, Budi Santosa, menjelaskan, terkait delapan toko jejaring ilegal yang terbukti bersalah pihaknya tengah mengkaji dua toko jejaring lain yang akan ditutup paksa. Pihaknya memastikan akan melakukan eksekusi seluruh toko jejaring tersebut namun secara bertahap.
"Saat ini kami juga akan mengkonsultasikan beberapa dokumen terkait toko jejaring ilegal ini pada pimpinan, dalam hal ini pejabat (Pj) wali kota. Nanti penutupan dilakukan secara bertahap,” katanya. Eksekusi terhadap toko jejaring ini dilakukan sesuai aturan dalam Perda nomor 5 tahun 2005 dan Perwal 41 tahun 2006.