Kamis 19 Jan 2017 15:27 WIB

76 Sertifikat Tanah Diserahkan pada Warga Huntap di Cangkringan

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Fernan Rahadi
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Setelah sekian lama menunggu, akhirnya warga hunian tetap (Huntap) Srodokan-Gungan, Wukirsari, Cangkringan memperoleh sertifikat kepemilikan tanah. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Krido Suprayitno menuturkan, ada 76 setifikat kepemilikan tanah yang diberikan kepada warga huntap.

 “Selain itu Pemprov DIY juga memberikan 58 IMB, dan 11 dokumen kelengkapan hak milik pada warga,” katanya pada acara penyerahan sertifikat Huntap di Kantor Kecamatan Cangkringan, Rabu (18/1). Ia mengemukakan, sebelumnya Pemprov DIY telah memberikan sertifikat huntap sebanyak 1.680 lembar. Adapun jumlah huntap yang telah terbangun sebanyak 2.132 rumah.

 Meski demikian, menurutnya, masih ada 607 KK terdampak erupsi 2010 yang belum menetap di Huntap. Hal tersebut terjadi lantaran mereka tidak melengkapi pemberkasan pembangunan Huntap.

 Bupati Sleman Sri Purnomo membenarkan hal tersebut. Bahkan menurutnya, ratusan warga tersebut masih enggan direlokasi ke tempat yang lebih aman. Hingga saat ini mereka masih kekeh tinggal di kawasan rawan bencana (KRB) III.

 “Ini memang jadi kendala bagi kami. Padahal KRB III harus dibersihkan dari pemukiman,” ujar Sri. Namun begitu, ia tetap mengapresiasi upaya Pemprov DIY yang telah berupaya membantu mendirikan dan memberikan sertifikat Huntap.

 Sri mengemukakan, di Sleman sendiri ada tiga huntap yang berdiri di atas tanah kas desa. Antara lain di Kecamatan Cangkringan, Ngemplak, dan Minggir. Namun saat ini, hampir semua status tanah kas desa telah dipindahtangankan menjadi tanah kepemilikan pribadi warga Huntap.

 “Hanya ada 10 rumah Huntap yang status tanah kas desanya belum dilepaskan,” tutur Sri. Ia berharap setelah menerima sertifikat kepemilikan lahan huntap ini, masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan tentram.

 Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan agar warga penerima sertifikat tidak menyalahgunakan dokumen tersebut. Pasalnya berkas kepemilikan lahan itu sangat penting dan harus dijaga sebaik mungkin.

 “Tolong disimpan yang baik. Kalau tidak penting jangan didol. Apalagi disekolahkan ke bank (dijadikan jaminan kredit),” kata Sri Sultan. Ia berharap, masyarakat huntap bisa memulai hidup dengan semangat baru dan melupakan semua masa kelam saat bencana erupsi Merapi 2010 terjadi. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement