Kamis 19 Jan 2017 16:25 WIB

Penetapan Tersangka Emirsyah Satar Terkait Korupsi Rolls-Royce?

Rep: Melisa Riska Putri/Umar Mukhtar/Nur Aini/ Red: Nur Aini
Mesin pesawat buatan Rolls Royce
Foto: segelasinfo.com
Mesin pesawat buatan Rolls Royce

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perusahaan pembuat mesin dan mobil utama Inggris Rolls-Royce terjerat kasus penyuapan yang menyeret tujuh negara termasuk Indonesia. Penyuapan ini diduga turut terhubung dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur utama Garuda, Emirsyah Satar.

Kasus penyuapan tersebut membuat Rolls-Royce harus membayar 671 juta pounsterling atau Rp 11 triliun kepada otoritas Inggris dan Amerika Serikat (AS). Denda itu akan dibayarkan sebanyak 497 juta pound atau sekitar Rp 8,2 triliun kepada otoritas Inggris, Serious Fraud Office (SFO) yang melakukan investigasi terbesar dalam perusahaan tersebut. SFO mengungkap tuduhan konspirasi korupsi di tujuh negara yakni Indonesia, Thailand, India, Rusia, Nigeria, Cina, dan Malaysia.

Dalam laporan BBC, perusahaan itu juga dikabarkan akan membayar 170 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun ke Departemen Kehakiman AS dan 26 juta dolar AS atau sekitar Rp 348 miliar ke regulator Brasil. Rolls-Royce meminta maaf 'tanpa syarat' untuk kasus-kasus yang telah terjadi termasuk yang mencakup kasus hampir 25 tahun silam. Rolls-Royce memproduksi mesin untuk pesawat militer dan sipil serta kereta api, kapal, kapal selam nuklir dan pembangkit listrik.

Perjanjian antara SFO dan Rolls-Royce disetujui oleh pengadilan pada Selasa (17/1) dan dikenal sebagai perjanjian penangguhan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). DPA memungkinkan organisasi untuk membayar denda yang besar tapi terhindar dari penuntutan jika mereka mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan.

Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Rolls-Royce, Warren East mengatakan temuan praktik masa lalu pihaknya tidak mencerminkan cara Rolss-Royce melakukan bisnis saat ini. "Kami sekarang melakukan cara berbeda secara fundamental. Kami memiliki nol toleransi kesalahan bisnis apapun," ujarnya.

Korupsi atau penyuapan berdasarkan laporan SFO yang dilakukan Roll-Royce di Indonesia diduga dilakukan karyawan senior. Karyawan itu membayar 2,2 juta dolar AS dan memberi satu unit mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada seorang makelar. Uang ini diduga merupakan hadiah untuk makelar atas jasanya kepada Rolls-Royce atas kontrak pembelian 700 mesin Trent, yang digunakan dalam pesawat terbang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan dirut Garuda Emirsyah Satar karena dugaan kasus korupsi, Kamis (19/1). Di hari yang sama, KPK mengakui tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan korupsi lintas batas negara. Namun, KPK belum mau menyebut Emirsyah Satar terhubung dalam kasus tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya saat ini memang tengah melaksanakan penyidikan kasus indikasi suap lintas negara. Namun, dia belum bisa mengkonfirmasi nama-nama yang beredar saat ini.

"Kami belum bisa konfirmasi nama-nama yang beredar. Tapi memang benar KPK sudah melaksanakan penyidikan sebuah kasus indikasi suap lintas negara," tutur dia saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).

(Baca Juga: KPK Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement