REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya Agustus mendatang akan mendaftarkan 1.106 pulau ke PBB pada Agustus nanti. Ia mengatakan, langkah ini harus dipercepat mengingat untuk menjaga kedaulatan negara.
Susi mengatakan sekitar ada 14.572 pulau yang tersebar di seluruh Indonesia sudah dinamai. Sekitar 13.466 pulau sudah didaftarkan di PBB pada 2002 silam. Ia mengatakan pulau-pulau ini nantinya harus segera didaftarkan agar ke depannya juga bisa dikelola oleh negara.
"Sudah semua kita urus, nanti Agustus kita ajukan ke PBB untuk dinamakan dan akan dipatok menjadi milik kita," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/1).
Susi menjelaskan, sebenarnya persoalan terkait penamaan dan pengelolaan semua sudah diatur secara jelas di peraturan dan undang-undang. Ia mengatakan, tak bisa pengelolaan sepenuhnya dimiliki oleh asing, karena dalam UU Nomer 27 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengelolaan hanya boleh dimiliki asing maksimal 70 persen.
Kementerian mencatat, hingga saat ini ada sekitar 34 pulau yang dikelola oleh asing. Sedangkan 21 pulau dikelola dengan biaya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Ia mengatakan nantinya KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Keungan untuk menetapkan pulau pulau kecil terluar untuk segera disertifikasi sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Nanti Kemenkeu juga menghitung nilai aset dari pulau pulau tersebut agar kemudian bisa dibuat untuk usulan kerja sama pemanfataan PPKT untuk meningkatkan pendapatan negara," ujar Susi.
Susi tak menampik pemanfaatan pulau memang diperlukan hal ini bisa mendongkrak pendapatan negara. Namun pengelolaan dinilainya harus sesuai dengan undang undang dan tak keluar dari garis kedaulatan negara. Ia mengatakan masih ada sekitar 87,9 persen pulau-pulau yang masih belum dikelola dengan baik.