Kamis 19 Jan 2017 16:45 WIB

Pelaku Perampokan Pulomas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ius Pane, salah satu terduga perampokan sadis di Pulomas yang menewaskan enam orang.
Foto: ist
Ius Pane, salah satu terduga perampokan sadis di Pulomas yang menewaskan enam orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melakikan perampokan di rumah Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur. Karena itu, para pelaku akan dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 340 terkait perencanaan perampokan tersebut, sehingga semakin memberatkan hukuman pelaku.

"Pasal sementara 365 dan 338, nanti kita akan lakukan pemberatan dengan Pasal 340," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes M Agung Budijono saat menjalani rekontruksi di Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (19/1).

Kendati demikian, kata Agung, pihaknya masih akan menggali terkait adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka. Jika terbukti, maka pasal yang diterapkan akan bertambah dan memperberat hukuman untuk para pelaku.

"Kalau dia betul-betul merencanakan untuk menghabisi korban, itu nanti justru malah memperberat mereka," ucap dia.

Ia melanjutkan, dalam aksi perampokan itu para pelaku juga sengaja mengunci 11 penghuni rumah di dalam kamar mandi sempit berukuran 1,5 x 1,5 meter hingga menyebabkan enam di antaranya tewas.

"Kita nanti melihat bahwa perencanaan itu bukan dalam kategori yang persipaan saja. Tapi dari awal dia melakukan, mempersiapkan kegiatan itu, sudah masuk dalam konsep itu," kata Agung.

Di tempat yang sama, Kasie Pidum Kejari Jakarta Timur Sriono mengatakan, jika nantinya terbukti ada perencanaan perampokan dengan niat menghilangkan nyawa korban, maka hukum harus tetap ditegakkan sebagaimana fakta yang ada.

"Kita mencoba sesuai fakta di lapangan. Nanti kita gali," ujar Sriono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement