REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Dua orang tersebut yakni ESA, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 dan SS, Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd.
"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Kamis (19/1).
Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. "Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," ungkap Laode.
Terhadap ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan terhadap SS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana.
Syarif menyatakan bahwa perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," tuturnya.
Diduga, kata dia, praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, China, dan Rusia.
"Total pengadaan pesawat Airbus baru dalam kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat," ucap Laode.