Kamis 19 Jan 2017 21:08 WIB

Pengadilan Tipikor Palembang Sidangkan Bupati Nonaktif Banyuasin Yan Anton

Rep: Maspril Aries/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Ferdian berjalan jelang menjalani pemerikasaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Ferdian berjalan jelang menjalani pemerikasaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (19/1) mulai membuka sidang perdana perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif  Yan Anton Perdian.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Arifin,memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutannya.Pada persidangan yang mendapat pengawalan ketat dari polisi bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, jalan Kapten A Rivai, terdakwa Yan Anton turun dari minibus kejaksaan dengan mengenakan rompi berwarna orange yang bertuliskan tahanan KPK.

Di ruang sidang, Yan Anton duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat.Yan Anton menjalani sidang perdana bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Umar Usman yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Rustami menjabat Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Banyuasin, Sutaryo menjabat Kepala Seksi Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin dan Kirman Direktur PT Aji Sai.

Tim penuntut umum yang dipimpin jaksa Roy Riadi mendakwa Yan Anton dengan dakwaan primer pasal 12 a dan subsider pasal 11 serta dakwaan kedua pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. Usai mendengar dakwaan jaksa, Rudi Alfonso kuasa hukum terdakwa Yan Anton menyampaikan kepada majelis hakim tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. “Saya merasa tidak perlu untuk eksepsi,” ujar Yan Anton.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan membacakan dakwaan untuk terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu terdakwa Umar Usman, terdakwa Sutaryo dan dua terdakwa Kirman dan Rustami yang diadili bersamaan dalam satu berkas persidangan.

Sebelum diadili di PN Tipikor di PN Palembang, saat menjabat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas KPK di rumah dinas Bupati Banyuasin pada 4 September 2016.

Dalam OTT tersebut, petugas KPK menyita uang tunai Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat.  Dari tersangka Kirman, petugas KPK menyita bukti setoran biaya ongkos haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000 atas nama Yan Anton dan istri.

Selain Bupati Yan Anton, waktu itu petugas KPK juga menangkap tersangka lainnya yang kini sudah menjadi terdakwa. Salah satunya Zulfikar (Direktur CV Putra Pratama yang merupakan rekanan Pemerintah Kabupaten Banyuasin).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement