REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan kasus penghinaan terhadap Pancasila yang menyeret nama Habib Rizieq Sihab telah naik menjadi penyidikan. Kendati demikian, keduanya masih menyatakan bila belum ada tersangka di dalamnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak gegabah dalam menetapkan tersangka. Pengumpulan bukti-bukti yang kuat sebelum memutuskan seseorang menjadi tersangka menjadi hal yang wajib.
"Belum (tersangka) pelan-pelan, jangan gegabah, kami harus kumpulan dulu semuanya, kami lengkapi dulu semuanya, laporan yang menguatkan, kami masukkan di situ," kata Yunus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1).
Saat ini, kata dia, sudah 13 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk Habib Rizieq. Hanya saja, masih harus ada keterangan saksi lagi untuk melengkapi perkara tersebut. "Saksi ada 13, kami akan mintai keterangan saksi ahli lagi," kata dia.
Minggu depan akan dilakukan gelar perkara kembali. Pascagelar tersebut maka akan diputuskan apakah Rizieq memang akan dipanggil sebagai tersangka atau masih harus pemeriksaan ulang sebagai saksi.
"Kemungkinan minggu depan kita laksanakan gelar perkara. Apabila nanti ternyata masuk bukti permulaan yang cukup untuk terlapor, bisa saja kami panggil langsung untuk diperiksa ulang sebagai tersangka. Tapi kalau masih perlu pemeriksaan tambahan, bisa saja dipanggil kembali sebagai saksi," jelasnya.