REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan membuka kantor digital. Hal itu berfungsi untuk membuka rekening secara mandiri.
Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I Mulya E Siregar masyarakat sudah mulai siap beralih ke digital banking. "Perlu diketahui saat ini kita menyasar masyarakat generasi Y, yang memang terbiasa menggunakan internet. Bukan masyarakat Laku Pandai yang belum pernah berhubungan dengan bank," jelasnya.
Ia menyebutkan, ada 13,5 juta pengguna SMS banking, mobile banking, internet banking, pada 2012. Dengan transaksinya mencapai 150,8 juta. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat pada 2016 hingga 50,4 juta dengan total transaksi menembus lebih dari 400 juta.
"Jumlah itu besar sekali, jadi perlu dimanfaatkan," ujar Mulya.
Saat ini, ungkapnya, mayoritas masyarakat harus datang ke kantor cabang bila ingin membuka rekening, namun melalui digital branch (kantor digital) masyarakat nantinya tidak perlu bertatap muka, melainkan lewat mesin.
Ia menegaskan, OJK sebagai regulator harus siap menghadapi itu semua. Maka dari itu OJK menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat Nomor S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016, ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.