Jumat 20 Jan 2017 14:56 WIB

Emirsyah Satar Dicegah ke Luar Negeri Sebelum Diumumkan Tersangka

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Emirsyah Satar
Foto: Antara/Ismar Patrrizki
Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan KPK telah melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat airbus A330 yaitu mantan bos Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar.

Laode menambahkan, pencekalan tersebut sebetulnya telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu. "Pencekalan sudah, sudah dari beberapa hari lalu. Kita sudah minta ke Dirjen Imigrasi," tutur dia di Gedung KPK, Jumat (20/1),

Laode tidak dapat memastikan kapan pencekalan tersebut dilakukan. Namun, kata dia, pencekalan telah dikeluarkan sebelum pengumuman resmi penetapan tersangka pada Kamis (19/1) kemarin.

Terkait aset yang disita, kata Laode, KPK masih belum bisa mengumumkannya karena hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan aset dan belum sampai pada tahap penghitungan. "Asetnya masih diperiksa dan belum bisa dihitung," kata dia.

KPK menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk. Dua tersangka itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).

Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima ESA, berbentuk mata uang euro dan dolar AS. Uang euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta euro. Sedangkan uang dolar AS yang diterimanya yaitu sebesar 180 ribu dolar AS. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar AS, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.

Baca juga: Emirsyah Satar Bantah Korupsi Saat Jadi Dirut Garuda

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement