REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kabupaten Boalemo, Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dicoret status pencalonannya oleh KPU setempat. Pasangan ini pun menolak putusan ini dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami minta MA membatalkan SK KPUD Boalemo yang mencoret Paham (Pagau-Hambali) sebagai kontestan pilkada. Kami keberatan dengan keputusan itu," kata tim hukum pasangan Paham, Sugihartono saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/1).
Permohonan dimasukan tim hukum Paham ke MA tanggal 16 Januari 2017, dan sudah diregister oleh MA. Adapun SK KPUD Boalemo yang diminta untuk dibatalkan adalah surat keputusan bernomor 02/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017.
Pencoretan pasangan Paham dilakukan KPUD merujuk amar putusan kasasi MA nomor: 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017.
"Ini permohonan baru, bukan PK. Kami tidak bisa melakukan PK karena kami bukan dalam pihak perkara kasasi," katanya.
Intinya, sebut dia, pihak Paham merasakan ketidakadilan prosedural. Paham bukan sebagai pihak dalam perkara kasasi, tidak diberikan ruang untuk membela diri, tetapi putusan kasasi tersebut merugikan mereka. "Makanya dengan menggunakan Perma 11/2016, kami minta MA melakukan terobosan hukum," jelas dia.
Sugihartono menyampaikan ada sejumlah kejanggalan yang kalau saja kejanggalan-kejanggalan ini diungkapkan pada saat perkara kasasi, maka putusan kasasi MA bukan seperti yang ada saat ini.
Dia mencontohkan, dalam putusan kasasi disebutkan bahwa pasangan Paham tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dinilai melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016. Hal ini terkait langkah Bupati Rum yang mengeluarkan SK penggantian Direktur Rumah Sakit Tani dan Nelayan pada 5 Agustus 2016, dan SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan.
Memang benar, kata Sugihartono, dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon.
Akan tetapi, apa yang terjadi dengan dirut RS Tani dan Nelayan tidak termasuk kategori yang disebut dalam aturan itu. Bupati Rum mengangkat dirut RS Tani dan Nelayan yang baru karena dirut lama mengundurkan diri.
Atas pengunduran diri itu, Bupati Rum lantas mengangkat pejabat baru.Tindakan ini diambil Rum karena tugasnya sebagai bupati harus menjamin dan memastikan pelayanan bagi masyarakat di RS Tani dan Nelayan tetap terjaga.
"Kalau rumah sakit tidak ada kepalanya, nanti tidak bisa jalan karena anggaran dan lain sebagainya tidak bisa diproses. Makanya diproseslah pengunduran diri tersebut dan diangkat pejabat baru," paparnya.
Menurut dia, yang dihindari dari Pasal 71 ayat 2 adalah jika seorang calon pejawat melakukan kewenangannya secara sewenang-wenang. "Padahal inikan tidak. Orangnya mengundurkan diri," tegas dia.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Boalemo resmi mencoret pasangan Cabup/Cawabup petahana Rum Pagau-Lahmudin Hambali, dari keikutsertaan di Pilkada serentak 2017.
Dari hasil rapat pleno yang dilakukan Rabu, 11 Januari 2017 bertempat di kantor KPU Boalemo, secara bersama lima komisioner memutuskan membatalkan keputusan KPU Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kabupaten Boalemo/Pilbup. 027.436540/X/2016, tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2017.
"Secara utuh kami berlima menyepakati pembatalan SK penetapan calon tertanggal 24 Oktober 2016 silam," kata Amir Koem, ketua KPU Boalemo.
Keputusan ini diambil berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI, no 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017, dimana dalam amar putusan tersebut KPU diminta menerbitkan lagi SK penetapan calon yang memenuhi syarat saja.
Sehingga pihaknya harus mencabut SK KPU Boalemo tentang penetapan pasangan tersebut, dan tidak lagi memasukan nama calon Rum Pagau-Lahmudin Hambali sebagai peserta.