REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sylviana Murni menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri selama tujuh jam setengah. Usai pemeriksaan, Sylviana mengatakan Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengetahui soal dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Sylvi mengaku bahwa dana sebesar Rp 8,6 miliar tersebut adalah dana hibah bukan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Bahkan kata dia kebijakan atas mengalirnya dana tersebut juga diketahui oleh Jokowi yang pada masa itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi," ujarnya Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta (20/1).
Sylvi menjelaskan, dalam SK tersebut tertulis biaya operasional pengurus kuwarda DKI Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) melalui dana hibah. Sehingga sambungnya dana sebesar Rp 6,8 miliar bukan dana bansos melainkan hibah.
"Selanjutnya berapa dana yang diberikan ini Rp 6,8 miliar dan saya sudah lakukan dengan teman-teman pengurus kuwarda, jelas ini untuk kegiatan 2013-2014," jelasnya.
Sylvi juga mengklaim bahwa hasil kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan sudah diaudit oleh auditor independen. Dia tidak mengatakan nama badan auditor tersebut namun menegaskan bahwa sudah terdaftar.
"Dari hasil kegiatan kita pada 2014 disini jelas bahwa sudah ada audior independen jadi saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar. Laporan audit atas keuangan gerakan Pramuka kwartil daerah 2014 telah kami audit, dengan no laporan sekian," ujar calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017 itu.