Jumat 20 Jan 2017 20:02 WIB

Polri: Kasus Dana Bansos Kwarda Pramuka dari Laporan Masyarakat

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri memanggil Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan soaial Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015. Polri menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi datang dari masyarakat secara personal.

"Pengaduan masyarakat. Pengaduan bisa tertulis bisa dengan mengirim surat. Tentu personal," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Martinus mengatakan hingga saat ini belum diketahui secara detail berapa besar uang yang diselewengkan. Yang pasti, Martinus mengatakan ada penyalahgunaan dari dana bansos sebentar Rp 6,8 miliar.

"Informasinya (ada) satu pertanggungjawaban Rp 6,8 yang tidak benar, tentu ini cenderung berpotensi munculnya dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Martinus dibutuhkan pemeriksan kepada yang bersangkutan perihal kucuran dana Rp 6,8 miliar. Apabila terbukti maka akan diproses hukum sedangkan bila tidak maka tidak akan dilanjutkan.

Sylviana Murni untuk pertama kalinya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1). Pemeriksaan selama tujuh setengah jam itu, menurut pengakuan Silvi bahwa laporan tersebut salah.

Menurutnya kucuran dana Rp 6,8 miliar bukan dari dana bansos melainkan dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan dana tersebut menurutnya diketahui juga oleh Presiden Joko Widodo yang pada saat itu masih menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Bukan dana bansos, tetapi ini dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi," tegas Sylvi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement