Advertisement

In Picture: Imigrasi Bengkulu Tahan 4 WNA Cina Ilegal

Jumat 20 Jan 2017 20:42 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Petugas Imigrasi kelas 1 Bengkulu menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi kelas 1 Provinsi Bengkulu, Jum'at (20/1).

Sebanyak 4 WNA asal Cina yang bekerja pada PT. Mingan Mining di kabupaten Bengkulu Utara, tertangkap operasi oleh tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang jelas dan melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya