REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung, Dadang M Naser meminta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kini kembali berjualan disekitaran jalan Raya Dayeuhkolot untuk pindah ke lapak relokasi yang sudah disediakan pemerintah di kawasan Kompi B Yon Zipur Dayeuhkolot.
"Ini jadi tugas Camat yang baru. Sebab, PKL ini kebiasaan kucing-kucingan dengan petugas. Camat, Muspika dan Satpol PP harus terus membina dan konsisten mengawasi," ujarnya, Jumat (20/1).
Menurutnya, keberadaan ratusan PKL disekitaran jalan Raya Dayeuhkolot telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sehingga jika tetap membandel maka para PKL bisa disanksi termasuk bagi konsumen yang membeli disana.
"Nanti akan ada aturan, pembeli maupun pedagangnya akan kena tindakan kalau tidak mengikuti aturan," ungkapnya. Ia menuturkan, para PKL direlokasi ke tempat baru sengaja dilakukan agar semua pihak dapat meraih untung.
Dadang menegaskan akan kembali membersihkan para PKL yang bandel berjualan di kawasan tersebut. Sebab, lahan yang dipakai untuk berjualan berada atas trotoar yang sebenarnya bagi pejalan kaki.
Selain itu, kemacetan sering terjadi karena banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan untuk membeli. "Tolong kerja samanya, jangan menganggap pemerintah tidak melindungi rakyat kecil, justru kami relokasi agar lebih tertata. Jadi yang dipinggir jalan itu harus dibersihkan lagi," katanya.
Diketahui pada Juni 2016 para PKL sepakat untuk direlokasi ke lahan yang baru kemudian membangun ratusan kios dengan biaya pribadi. Namun lapak tersebut tak pernah diisi dan dibiarkan terbengkalai hingga kini.