Jumat 20 Jan 2017 21:49 WIB

Pengembang Diminta Buat Rumah Masyarakat Bepenghasilan Rendah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Perumahan, ilustrasi
Perumahan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SOREANG- Bupati Bandung, Dadang M Naser mewajibkan pengembang perumahan di Kabupaten Bandung untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi terdapat peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang.

"Mereka yang berpenghasilan rendah agar di akomodir oleh pengembang di setiap perumahan yang ada di Kabupaten Bandung," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/1).

Menurutnya, setiap pengembang membuat perumahan elit maka harus terdapat sebagian untuk MBR. Selain itu, dirinya mengingatkan agar para pengembang mematuhi tata ruang 

sebelum membangun perumahan dengan cara berkonsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

"Silahkan para pengembang berkonsultasi dengan Bappeda dimana saja lahan yang telah sesuai peruntukannya. Kami tidak menyetujui jika tiba-tiba membeli lahan murah padahal itu areal hijau," katanya. 

Menurutnya, tidak sedikit pengembang langsung membeli lahan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi. Akibatnya, mereka menderita kerugian karena pemda tidak akan mengeluarkan perizinan tersebut. 

"Aturan ini bukan hanya untuk pengembang MBR, tapi juga seluruh investor karena harus sesuai tata ruang," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement