REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menuturkan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang memperkuat proses penyidikan kasus suap pengadaan pesawat Airbus A330 di PT Garuda Indonesia. Dokumen tersebut hasil penggeledahan pada Rabu (18/1) hingga Kamis (19/1) kemarin, di lima lokasi.
Febri mengatakan, seluruh dokumen yang telah disita penyidik KPK itu di antaranya data perusahaan yang berbasis di Singapura, yakni Connaught International Pte. Ltd. Penyidik juga memperoleh data kepemilikan aset perusahaan dan data perbankan serta sejumlah barang elektronik.
"Penyidik akan mempelajari terlebih dahulu informasi-informasi yang didapat. Dari informasi awal yang diterima, dokumen tersebut sangat membantu untuk memperkuat proses penyidikan ini," ujar dia di kantor KPK, Jumat (20/1).
Febri juga menjelaskan, proses pemberian dan penerimaan suap dalam kasus ini, menggunakan fasilitas penyedia jasa keuangan dan sarana perbankan yang berlokasi di Singapura. Soetikno Soedarjo selaku salah satu tersangka, berperan jadi pemberi uang dalam posisi sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Perusahaan Connaught itu memiliki hubungan dengan perusahaan Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. Dalam temuan KPK, perusahaan milik Soetikno itu merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Soetikno, seperti diketahui, juga merupakan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Group yang membawahi beberapa anak perusahaan. Terkait apakah MRA Group ini ikut terlibat dalam kasus suap kepada mantan bos Garuda Emirsyah Satar, KPK belum bisa menanggapinya.
Namun, salah satu tempat penggeledahan adalah kantor MRA Group yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan karena memang informasi yang dimiliki penyidik ada sejumlah bukti di di kantor tersebut. "Dan kami sudah menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam perkara ini," kata dia.
KPK menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk. Dua tersangka itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).
Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima ESA, berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro.
Sedangkan uang dolar Amerika yang diterima dia, yaitu sebesar 180 ribu dolar Amerika. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.