Sabtu 21 Jan 2017 09:31 WIB

Rain dan Kim Tae Hee Bulan Madu di Bali

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hazliansyah
Rain dan Kim Tae Hee
Rain dan Kim Tae Hee

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Setelah menjalin asmara selama empat tahun, bintang kenamaan Korea Selatan Rain dan Kim Tae Hee akhirnya melangsungkan pernikahan. Pasangan ini mengikat jalinan percintaannya dalam bentuk pernikahan pada 19 Januari lalu.

Pada Jumat (20/1), agensi yang menaungi Kim Tae Hee mengumumkan rencana bulan madu yang akan dilakukan pasangan baru tersebut. Agensi mengatakan, keduanya akan menjalani bulan madu di Bali, Indonesia. Pasangan ini kemungkinan akan berangkat ke Bali pada Ahad (22/1).

"Jun Ji Hoon (nama asli Rain') dan Kim Tae Hee yang baru saja mengikatkan jalinan suci pernikahannya pada 19 Januari lalu direncanakan akan mengunjungi Bali pada 22 Januari untuk bulan madu," kata perwakilan agensi seperti dilansir Soompi, Sabtu (21/1).

Agensi mengaku sangat mensyukuri pernikahan pasangan ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari banyak pihak. Terlebih lagi pengumuman pernikahan yang amat mengejutkan bagi publik maupun penggemar dari kedua bintang kenamaan tersebut.

"Untuk itu, mereka tentu bisa menikmati bulan madunya dengan baik di Bali, Indonesia selama lima hari," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement