Ahad 22 Jan 2017 11:47 WIB

Ini Alasan Polri tak Periksa Jokowi Terkait Kasus Sylviana

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan pertama kepada Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni. Wanita yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta 2017 mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono menyebut-nyebut nama Joko Widodo usai pemeriksaan.

Sylvi mengaku dana yang diterima sebesar Rp 6,8 miliar adalah dana hibah yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta. Bahkan dana hibah tersebut, menurut dia, ditandatangani oleh Joko Widodo yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Kendati demikian, Polri memutuskan untuk tidak meminta konfirmasi kepada Jokowi meskipun namanya disebut-sebut oleh Sylvi. Alasannya karena bukan menyelidiki dari mana dana itu berasal.

"Yang kami lidik itu penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan, bukan pemberian dana hibah," kata Kepala Sub Direktorat I Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (22/1).

Ade mengaku dengan penyelidikan tersebut, penyidik akan mampu membuktikan apakah laporan dari masyarakat tersebut benar atau tidak. Pihaknya pun akan menelusuri untuk apa saja uang tersebut digunakan dan bagaimana pertangungjawaban Sylvi terkait dana tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Sylvi bahwa pihaknya telah melaporkan seluruh kegiatan dan laporan keuangan kepada auditor akuntan independen. Bahkan, menurut Sylvi, masih ada uang sebesar Rp 801 juta sebagai sisa uang Rp 6,8 miliar diberikan.

Ade mengaku akan memanggil auditor yang dimaksudkan oleh Sylvi untuk mengonfirmasi. Untuk waktu pemeriksaannya Ade belum bisa menjelaskan lebih rinci. Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan fakta-fakta di lapangan.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk diketahui, Sylvi melakukan pemeriksaan pertama kali pada Jumat (19/1) lalu di Dit Tipikor di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Diperiksa selama tujuh jam, Sylvi menjelaskan perihal adanya kekeliruan dalam surat pemanggilan penyidik. Bahwa dana yang dia terima bukan dana bansos melainkan dana hibah pemprov.

Usia memberikan pernyataan satu arah, Sylvi bergegas pergi meninggalkan kerumunan awak media. Satu pertanyaan pun enggan dia jawab dan segera berlalu meninggalkan gedung Ombusman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement