REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Meski sudah sempat ditutup oleh Polda DIY, aktivitas penambangan pasir di Kali Kuning masih terus berlangsung. Maka itu warga meminta agar pemerintah kembali menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.
Ketua Kelompok Peduli Kali Kuning, Yudi Sunyoto mengatakan, para penambangan pasir tersebut membuat jalur masuk lain di sisi utara yang tidak diberi garis polisi untuk memasuki kawasan Kali Kuning. Ia mengatakan, aktivitas illegal itu sudah dilaporkan ke instansi terkait, seperti kepolisian dan pemerintah setempat.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menutup akses jalan ke lokasi tersebut. Kami sudah siapkan papan nama untuk larangan penambangan. Kami akan pasang papan larangan itu," katanya.
Yudi menyampaikan, para penambang pasir di Kali Kuning cukup nekat. Mereka bahkan tidak takut dengan peringatan yang diberikan oleh kepolisian. Menurutnya, Polda DIY sendiri melakukan penutupan kawasan tambang pada 3 Januari kemarin. Namun dua pekan kemudian, aktivitas penambangan ilegal kembali dilakukan.
Ketua Asosiasi Komunitas Sungai Jogja, AG. Irawan mengatakan, warga di sekitar Kali Kuning telah mengirimkan surat pemberitahuan pada Pemdes Wedomartani terkait penambangan liar. Jika surat tersebut tidak ditanggapi, warga siap melakukan tindakan.
"Warga akan memasang sendiri larangan penambangan dan menutup jalan untuk truk ke sungai," ujar Irawan. Menurutnya, lokasi penambangan liar di Kali Kuning memang tidak terlalu mencolok. Karena lokasinya jauh dari pemukiman dan jalan umum.
Maka itu, aktivitas penambang pasir di lokasi tersebut tidak terkendali. Selain bantaran Kali Kuning, tebing-tebing di pinggir sungai juga digali oleh para penambang. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak kawasan sempadan sungai. “Kalau volume air meningkat, bisa banjir. Itu kan bisa membahayakan permukiman warga,” kata Irawawan.