REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan diperiksa terkait tuduhan lambang palu arit di uang rupiah emisi 2016. Rencananya, pemeriksaan kepada Rizieq akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksanan Rizieq akan ditanyakan perihal kegiatan ceramah seperti yang diunggah di akun Youtube FPI TV pada 25 Desember 2016. Dalam interaksi dengan jamaah yang hadir, Rizieq mengucapkan soal rupiah baru dan logo palu arit.
"Tentunya nanti akan kami tanyakan kepada Rizieq dari kegiatan awal sampai ceramah dengan mata uang yang disebut diduga ada palu arit," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarat Selatan, Jumat (23/1).
Selanjutnya penyidik akan mengembangkan dengan UU pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yakni Deputi Direktur Komunikasi BI Andi Wijaya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, serta saksi dari pelapor.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi pelapor, manager, ahli pidana, ITE sudah juga," kata Argo.
Dalam pemeriksaan, BI menyampaikan bahwa tanda merah di rupiah tersebut agar uang rupiah yang baru tidak mudah ditiru atau dipalsukan. Sedangkan yang dibicarakan oleh Rizieq bahwa di tanda merah tersebut ada lambang palu arit.
Untuk diketahui organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017. Rizieq dilaporkan terkait ceramahnya yang menyeletuk gambar palu arit di uang rupiah emisi 2016.
(Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan Atas Pernyataan Dua Tahun Lalu)