Senin 23 Jan 2017 13:20 WIB

Kasus Sylviana Dituding Politisasi, Ini Reaksi Geram Ahok

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Angga Indrawan
 Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif,  Basuki Tjahja Purnama (Ahok) geram saat kembali ditanyakan adanya politisasi ihwal dugaan korupsi dana hibah Kwatir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015. Sebelumnynya, dalam kasus tersebut menyeret nama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Mu‎rni.

"Sekarang kalau politisasi tinggal dicek saja bener enggak. Saya saja tidak pernah mengeluh politisasi kok, jalani hukum kok," tegas Ahok saat kampanye blusukan di Batuceper, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/1). 

"Sekarang bisa tidak orang bilang saya politisasi. Gubernur dibilang jadi terdakwa. Saya saja jalani hukum biar pengadilan membuktikan saya salah atau tidak. Ini dikit-dikit politisasi. Tersangka saja belum. Ini (saya) sudah terdakwa bos," tambah Ahok. 

Sebelumnya,  Ahok memberikan saran kepada Sylviana Murni untuk melakukan praperadilan bila merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Kwatir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015. "Ya, kalau dia (Sylviana) merasa tidak  salah, minta praperadilan polisi aja. Ya kan?," ujar Ahok. 

Adapun, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono sangat menyayangkan adanya pelaporan kepada Bareskrim Polri yang menyeret calon wakil gubernur pasangannya, Sylviana Murni.

Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terlalu kental aroma politiknya lantaran dilakukan di masa puncak kampanye. Pada Jumat (20/1) Sylvi diperiksa sebagai saksi untuk laporan informasi nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016 tentang dugaan korupsi dana bantuan ke Kwarda Pramuka DKI senilai Rp 6,8 miliar. Sylvi menjelaskan, dalam SK yang diteken Jokowi tersebut, tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI dibebankan pada APBD melalui dana hibah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement