Senin 23 Jan 2017 13:42 WIB

Luhut Sebut PP 1/2017 Sebagai Jalan Tengah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) merupakan jalan tengah. Ia menilai kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pengusaha tambang untuk tetap berjalan namun disisi lain tetap harus mematauhi target optimalisasi hilirisasi.

Luhut mengakui persoalan Minerba saat ini memang tidak bisa begitu saja ditutup dan memakai keputusan yang tegas. Ia mengatakan perbaikan soal tata kelola pertambangan di Indonesia harus dibenahi sedikit demi sedikit.

"Ini kan sebenarnya masalah lama yang limpahan ke pemerintahan sekarang. Memang kita perlu mengkoreksi UU Minerbanya. Terbitnya PP ini menjadi jalan tengah yang paling baik," ujar Luhut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/1).

Luhut menjelaskan salah satu poin yang harus difikirkan lebih lanjut oleh pemerintah terkait divestasi saham Freeport yang sebesar 51 persen. Ia mengatakan Freeport diharapkan bisa segera merealisasikan kewajiban divestasi ini.