Senin 23 Jan 2017 14:51 WIB

Bareskrim: Status Kasus Masjid Al-Fauz Naik ke Penyidikan

Tim penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan fisik Masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Tim penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan fisik Masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"Sudah sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Adi Deriyan melalui pesan singkat, Jakarta, Senin. Kendati demikian belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. "Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyelidikan kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Kendati demikian, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Sylviana sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Belum ada (jadwal pemanggilan)," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement