REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, meringkus komplotan geng motor yang kerap melakukan aksi begal atau perampasan sepeda motor menggunakan senjata tajam di wilayah hukum setempat. Lima tersangka berhasil ditangkap, sementara satu masih buron.
"Totalnya ada enam orang tersangka berinisial AS (21 tahun), DA (16), ET (21), ED (20), RR (19) dan VP (24). Satu di antaranya berinisial Ikbal masih berstatus buron," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi di Bekasi, Senin (23/1).
Menurut dia, komplotan pelaku mengatasnamakan klub motor mereka geng Gerombolan Anak Nekat (Ganek) dengan wilayah operasi Jakarta dan Bekasi.
Menurut Dedy, komplotan itu telah beraksi di sejumlah kawasan dengan mengincar korban pengendara sepeda motor pada malam hari. "Bahkan geng motor ini nekat melukai korbannya dengan senjata tajam jenis celurit untuk merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menebaskan celurit ke tubuh korban," katanya.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan geng motor itu dialami oleh korban bernama Abdul Wahab (38) pada Sabtu (21/1) di sebuah rumah Jalan Caman Utara 8 RT 5 RW 16, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Pada saat itu, kata Dedy, tersangka DA alias Ambon berniat menagih utang kepada Hendi di rumahnya, tapi tidak bertemu dan hanya ada kerabatnya bernama Febi.
DA kemudian mengambil ponsel dan motor dari dalam rumah Hendi, namun saat akan keluar ada beberapa warga yang bermaksud menanyakan maksud dari kedatangan pelaku. "DA yang panik dengan situasi itu langsung mengacungkan celurit dan mengancam warga yang mengepung di luar rumah," katanya.
Warga pun bereaksi hingga terjadi kontak fisik antara korban Abdul Wahab dengan tersangka DA.
Dalam perkelahian itu, DA terjatuh dan celuritnya terlepas dari genggaman tangan tersangka.
Calurit yang jatuh itu kemudian diambil oleh rekan tersangka AS dan langsung menancapkan celurit ke bagian kepala kiri Wahab.
Saat itu pula warga berbondong-bondong menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya kepada
kepolisian setempat. "Korban Wahab sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua tersangka, diperoleh keterangan bahwa mereka merupakan geng motor yang kerap melakukan perampasan sepeda motor.
"Pada Ahad (22/1), kami melakukan pengejaran terhadap geng motor Ganek dan meringkus empat rekan mereka di sejumlah lokasi terpisah," katanya.
Geng motor itu diketahui sudah pernah beroperasi di beberapa wilayah di antaranya kawasan Cipinang dan Cakung, Jakarta Timur. Untuk wilayah Kota Bekasi, kata dia, komplotan itu terakhir kali beraksi di Jalan Layang Kranji Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Barat. "Saat ini tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya.