REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menegaskan, pedoman bermuamalah MUI akan mempertimbangkan hak kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan, pertimbangan itu dimaksudkan agar pedoman tidak mempersempit ruang berpendapat.
"Kebebasan menyampaikan pendapat harus dihitung, jangan sampai di satu sisi pedoman mempersempit ruang kebebasan berpendapat," kata Ma'ruf, Senin (23/1).
Ia menerangkan, pertimbangan itu turut bertujuan agar apa yang dimaksudkan MUI lewat pedoman tidak disalahpahami, apalagi disalahartikan oleh sebagian masyarakat. Karenanya, pedoman yang akan dikeluarkan MUI, nantinya akan dikoordinasikan pula dengan Kemenkominfo.
Jangan sampai, kata Ma'ruf, pedoman yang hendak dibuat malah menimbulkan tuduhan-tuduhan, atau malah menimbulkan suatu kegaduhan di tengah masyarakat. Maka itu, sebelum pedoman itu dikeluarkan, MUI juga akan melakukan komunikasi dengan Kepolisian. "Polisi harus tahu, supaya jangan sampai polisi kaget ketika ada langkah-langkah sosialisasi," ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan, pedoman bermuamalah menggunakan media sosial akan tetap dibuat Komisi Fatwa MUI, cuma akan ada sosialisasi terlebih dulu. Menurut Kiai Ma'ruf, langkah itu cuma dimaksudkan agar ada antisipasi sebeleum dikeluarkan, terkait dampak yang mungkin terjadi.