Senin 23 Jan 2017 16:57 WIB

Angkot Mogok, Organda Desak Kepastian Hukum Kendaraan Online

Rep: santi sopia/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Puluhan angkutan umum (angkot) melakukan aksi mogok di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Senin (23/1). Salah satu yang melatarbelakangi aksi, yaitu desakan soal kepastian hukum bagi kendaraan-kendaraan online yang kian menjamur.

Wakil Ketua Organda Bogor, Syaiful Mirza, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya minta kepedulian pemerintah terkait nasib angkutan umum. Menurut dia, keberadaan angkot bak seolah terbunuh secara perlahan. "Kami minta kepastian, mau gimana ke depannya. Regulasi dan aturan hukum yang jelas sebagai jaminan pengusaha angkutan umum dalam rangka berusaha," kata Syaiful.

Syaiful menjelaskan, kesenjangan yang ada di lapangan saat ini sangat menganga. Ia menyebutkan, salah satu tuntutannya juga yaitu terkait regulasi pembatasan trayek bagi kendaraan-kendaraan berbasis online. "Kita berizin, bertrayek. Per enam bulan KIR. Per bulan bayar pajak. Ada pula yang namanya demand, berapa sih maksimal jumlah kendaraan. Kalau taksi, ojek online? Siapa yang mau membatasi, semua orang punya uang, daftar aplikasi, bisa usaha," ujar dia.

Contoh permasalahan lainnya, menurut Syaiful, juga terkait tarif kendaraan. Jenjang nilai tarif antara angkutan umum dengan kendaraam online jauh berbeda. Menurut dia, teknologi tentu sudah menjadi keniscayaan, asal disikapi, tidak sampai kebablasan.

Dalam dua tahun ini, kata dia, jelas kondisi angkutan umum sangat tercekik. Kepedulian dari pemerintah pun dirasa sangat kurang. "Kita enggak menolak kemajuan teknologi, tapi hal ini harus juga disikapi agar bisa berjalan bersama-sama, harmonis," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement