REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 menimbulkan peluang terjadinya rente jual-beli jabatan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Berdasarkan simulasi Madrasah Antikorupsi, potensi dugaan rente jabatan di susunan organisasi dan tenaga kerja (SOTK) di seluruh Indonesia, jumlahnya mencapai Rp 44 triliun lebih.
Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Sulianto Gohardi menuturkan adanya PP tersebut mengamanatkan adanya SOTK di pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota. Jumlah SKPD pun ditentukan oleh perda yang dibuat oleh kepala daerah dan DPRD.
"Ini memang berimplikasi pada mutasi dan pengangkatan jabatan ASN," tutur dia dalam Diskusi Berseri Madrasah Antikorupsi dan Publikasi Penelitian bertajuk 'Meretas Modus Plt. Kepala Daerah untuk Rente Jabatan ASN', di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1). Apalagi, kewenangan mutasi dan pengangkatan juga diberikan kepada Plt gubernur atau bupati/wali kota bagi kepala daerah yang sedang mengikuti proses pemilihan kepala daerah.
Virgo melanjutkan, potensi adanya rente jabatan ASN itu berada di seluruh 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, yang artinya ada 548 daerah. Harga rente jabatan itu pun beragam. Eceran tertingginya yakni Rp 400 juta, dan eceran terendah Rp 100 juta.
Dari besaran tersebut, Madrasah Antikorupsi dalam riset yang dibuatnya, mengambil harga mediannya rata-rata Rp 200 juta. Angka ini diambil berdasarkan 10 daerah yang dijadikan sampel penelitian yang terdiri dari 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota.
Dalam riset tersebut, Madrasah Antikorupsi juga menggunakan jumlah komposisi jabatan dari eselon I hingga eselon IV di tiap daerah yang terdiri dari 950 komposisi jabatan. "Jadi kami ambil median rata-ratanya 450 komposisi jabatan," tutur dia.
Sementara, mengacu pada data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebanyak 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota pun diduga diperjualbelikan.
Dari data-data yang dipaparkan tersebut, Virgo membuat simulasi dugaan rente jabatan. Total 548 daerah itu dikalikan dengan 90 persen tersebut, sehingga hasilnya adalah 493 daerah. Kemudian, nilai Rp 200 juta yang menjadi besaran jual-beli jabatan itu dikalikan dengan 450 jabatan dan 493 daerah. Hasilnya Rp 44,37 triliun.
Virgo mengatakan, praktik rente jabatan sering dilakukan saat momen menjelang atau setelah pilkada. Tujuannya, untuk memolitisasi ASN, bandit anggaran, dan mengambil keuntungan dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual-beli.