REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir mempertanyakan kasus yang dihadapi pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, apakah kasus seperti Habib Rizieq juga pernah diproses oleh apara penegak hukum.
“Tapi hanya kalau hanya kelompok tertentu saja sementara yang lain tidak itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum yang diskriminatif,” ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Senin (23/1).
Karena itu, Mudzakir menegaskan, kasus Habib Rizieq saat ini menjadi wajar jika sebelumnya pernh ada kasus yang sama. Hal itu, menurut Mudzakir merupakan patokan sederhana untuk mengukur apakah kasus Habib Rizieq.
Untuk itu, Mudzakir menekankan aparat penegak hukum harus bebas dari pengaruh politik. Aparat penegakan hukum juga tidak boleh bermain politik dalam menangani sebuah kasus. “Karena ruang di sini, ruang potensi untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik,” kata Mudzakir.
Seperti diketahui, hari ini, Senin (23/1), Habib Rizieq diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus palut arit. Ribuan massa FPI mengawal pemeriksaan tersebut. Tidak hanya hari ini, pengawalan dengan massa aksi besar juga dilakukan pada pemeriksaan lainnya.