Senin 23 Jan 2017 18:22 WIB

RUU Pemilu Wacanakan Tambah Anggota DPR

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Barisan Muda-PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).  (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Barisan Muda-PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Pemilu mewacanakan adanya penambahan jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, Namun karena adanya penambahan jumlah penduduk, maka angka tersebut dinilai perlu ditambah.

''Sudah ada yang mengusulkan (tambahan) 570 atau 580. Sudah ada yang mewacanakan,'' Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto, Senin (23/1).

Yandri menjelaskan, penambahan tersebut karena jumlah penduduk yang terus bertambah. Selain itu, adanya beberapa daerah otonomi baru. Sebab, keterwakilan dari masing-masing wilayah sangatlah penting.

''Sehingga karena ada tambahan keterwakilan, maka perlu adanya penambahan anggota DPR,'' ucapnya.

Politikus PAN itu menambahkan, selain soal penambahan kursi anggota DPR, poin lainnya yang menjadi pembahasan hangat adalah soal sistem pemilu, apakah terbuka atau tertutup, atau terbuka terbatas. Selain itu Presidential Treshold, yang usulannya terbagi tiga, ada yang cukup 0 persen, 20 persen, atau semua partai politik yang sudah mempunyai kursi di Parlemen.

Yandri menambahkan, Parliamentary Treshold juga akan menjadi pembahasan sengit. Ia mengatakan, ada yang mau mengusulkan nol persen, sehingga siapun yang terpilih oleh rakyat, dia dilantik sebagai anggota DPR. Ada juga yang mengusulkan 3,5 persen seperti usulan pemerintah, ada juga yang ingin dinaikan 7 sampai 10 persen.

''Saya kira ini akan menimbulkan debat panjang. Kemudian jumlah kursi per dapil, ada yang usul 3-6, 3-8, 3-10, ini menjadi perdebatan,'' ujarnya.

Bukan hanya itu, cara pembagian komposisi suara ke kursi juga menjadi bahan pembicaraan. Pemerintah mengusulkan Devisor Sainte -Lague dan ada juga yang mengusulkan Devisor varian D'Hondt.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement