Senin 23 Jan 2017 18:45 WIB

Menhub Tanggapi Kasus Suap Emirsyah Satar

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Emirsyah Satar
Foto: Antara/Ismar Patrrizki
Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat kasus suap pengadaan mesin pesawat.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, bakal menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada KPK dan penegak hukum. Menurutnya, temuan KPK nanti akan menjadi panduannya dalam mengawasi sistem penerbangan di Indonesia lebih ketat.

"Saya menghargai apa yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi temuan yang menjadi suatu panduan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin, (23/1). Ia menambahkan, akan memberi kesempatan bagi penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut kasus itu.

Sebelumny, KPK menetapkan Emirsyah sebagai penerima suap. Kemudian KPK menetapkan beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap.

Kasus tersebut berhubungan dengan pembelian pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce beberapa tahun lalu. Kasus ini terungkap hasil kerjasama antara KPK dan Serious Fraud Office (SFO) dari Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement