Senin 23 Jan 2017 18:45 WIB

Menhub Tanggapi Kasus Suap Emirsyah Satar

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Emirsyah Satar
Foto: Antara/Ismar Patrrizki
Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat kasus suap pengadaan mesin pesawat.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, bakal menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada KPK dan penegak hukum. Menurutnya, temuan KPK nanti akan menjadi panduannya dalam mengawasi sistem penerbangan di Indonesia lebih ketat.

"Saya menghargai apa yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi temuan yang menjadi suatu panduan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin, (23/1). Ia menambahkan, akan memberi kesempatan bagi penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut kasus itu.

Sebelumny, KPK menetapkan Emirsyah sebagai penerima suap. Kemudian KPK menetapkan beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap.

Kasus tersebut berhubungan dengan pembelian pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce beberapa tahun lalu. Kasus ini terungkap hasil kerjasama antara KPK dan Serious Fraud Office (SFO) dari Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement