REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir meminta aparat penegak hukum tidak boleh bermain politik dalam menangani perkara. Itu dikatakan Mudzakir menanggapi kasus yang dihadapi oleh beberapa pimpinan organisasi Islam dan aktivis Islam.
Pasalnya, jika itu terjadi maka rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Karena itu, aparat penegak hukum harus bersih dari kepentingan politik. “Penegak hukum yang bermain politik harus menyingkir, penegak hukum yang tunduk pada opini publik menyingkir jangan jadi penegak hukum,” kata Mudzakir kepada Republika.co.id, Senin (23/1).
Mudzakir menegaskan, penegak hukum harus menangani perkara berasaskan keadilan bukan pengaruh opini publik. Bahkan, Mudzakir meminta aparat penegak hukum yang memiliki kepentingan politik tidak boleh lagi menangani perkara. “Jadi mestinya harus disingkirkan cara seperti itu,” jelasnya.
Seperti diketahui saat ini kinerja polisi sedang menjadi sorotan publik sejak kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pasalnya, kasus tersebut dinilai berbau politis.