Senin 23 Jan 2017 21:25 WIB

Dishub Sukabumi akan Razia Kendaraan Besar Langgar Waktu Lintas

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Kemacetan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di sekitar Pasar.Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Senin (23/1).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kemacetan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di sekitar Pasar.Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akan menggiatkan pemantauan kendaraan besar pengangkut barang yang melanggar waktu lintas. Pasalnya, keberadaan angkutan berat tersebut menjadi salah satu pemicu semakin parahnya kemacetan lalu lintas di jalur Sukabumi-Bogor.

"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan operasi penertiban truk yang melakukan pelanggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana kepada Republika.co.id Senin (23/1).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB (dalam kota) dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (untuk luar kota).

Menurut Thendy, masih ada beberapa kendaraan besar yang melakukan pelanggaran waktu lintas tersebut. Sehingga upaya pengawasan dan penertiban akan kembali digiatkan.