REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akan menggiatkan pemantauan kendaraan besar pengangkut barang yang melanggar waktu lintas. Pasalnya, keberadaan angkutan berat tersebut menjadi salah satu pemicu semakin parahnya kemacetan lalu lintas di jalur Sukabumi-Bogor.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan operasi penertiban truk yang melakukan pelanggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana kepada Republika.co.id Senin (23/1).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB (dalam kota) dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (untuk luar kota).
Menurut Thendy, masih ada beberapa kendaraan besar yang melakukan pelanggaran waktu lintas tersebut. Sehingga upaya pengawasan dan penertiban akan kembali digiatkan.
Nantinya kata Thendy, bagi pengelola angkutan yang melanggar akan dikenakan sanksi yang ada dalam perda.
Selain memantau waktu lintas lanjut dia, Dishub bersama petugas gabungan akan memeriksa kapasitas muatan dari truk. Hal ini untuk mencegah adanya truk yang memuat barang melebihi dari kapasitas yang ditentukan.
Operasi penindakan tersebut rencananya akan dilakukan di pintu masuk jalan Lingkar Selatan (Lingsel) Cibolang, Kecamatan Cisaat dan kawasan Cicurug yang berbatasan dengan Bogor.
Pengaturan waktu lintas kendaraan besar dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas terutama pada waktu pagi dan sore hari. Sehingga kepadaan lalu lintas di jalur Sukabumi-Bogor dapat berkurang.