REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pemeriksaan pada tahap penyidikan untuk kasus dugaan suap Rolls-Royce saat ini belum dilakukan. Namun, rencananya, akan ada pemanggilan sejumlah saksi di awal Februari mendatang.
"Direncanakan pemanggilan-pemanggilan akan dimulai di akhir Januari ini. Beberapa saksi akan diperiksa di awal-awal Februari," ujar dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1).
Hingga kini, tim penyidik KPK masih mempelajari lebih lanjut terkait adanya beberapa informasi yang sudah ditemukan di lima lokasi penggeledahan. Hasil penggeledahan ini menemukan banyak informasi misalnya terkait aset, data perbankan dan informasi elektronik lainnya.
"Jadi masih penting kami dalami sebelum agenda pemeriksaan tersangka dan saksi," kata dia.
Terkait kerugian negara akibat kasus suap tersebut, Febri mengatakan karena kasus ini adalah suap, maka tidak ada kerugian negara. Dalam kasus suap ini, KPK menggali terkait ke mana saja aliran dananya dan apakah ada pihak penyelenggara negara lain yang ikut menerima suap.
"Dan bagaimana mekanisme aliran dana itu, dan juga dihubungkan dengan jabatan pihak yang bersangkutan (Emirsyah Satar)," kata dia.
KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.
Dua nama tersangka, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).
Tersangka Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima Emirsyah, berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika, yaitu sebesar 1,2 juta Euro, dan 180 ribu dolar Amerika atau setara dengan Rp 20 miliar. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam kasus suap ini, KPK juga menggali informasi dari keterangan tiga orang yang dijadikan sebagai saksi. Saksi tersebut, adalah mantan direktur utama maskapai Citilink Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo dan Sallyawati Rahardja.
"Jadi ada tiga saksi dan dua orang tersangka yang kita cegah dan kita mintakan kepada imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017," tutur Febri.