REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima laporan menyangkut Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Senin (23/1). Ia dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memalsukan SK honorer kategori dua.
Laporan secara perdata itu dibuat oleh seorang warga atas nama Agoeng Novansyah. Diwakili oleh pengacaranya, Ecep Nurjamal menjelaskan, permasalahan ini bermula dari pengadaan calon pegawai negeri sipil katagori dua di Pemkab Tasikmalaya tahun 2013. Ia menyebut Kodir meminta Agoeng mencarikan 20 orang tenaga honorer katagori dua untuk dijadikan PNS.
"Sebenarnya selama ini klien kami menunggu itikad baik dari Pak Sekda. Tapi tidak ada itikad baik. Yang jadi persoalan, honorer lulusan SMA diminta uang Rp 30 juta dan S1 diminta Rp 35 juta," katanya.
Ecep menduga uang itu digunakan memperlancar proses honorer katagori dua menjadi PNS. Kata dia, uang tersebut diserahkan oleh Agoeng sebanyak tiga kali. Modus pengirimn uangnya yang pertama diserahkan langsung oleh Agoeng kepada Sekda di rumah Agoeng. Sedangkan yang kedua dan ketiga diserahkan kepada sekertaris pribadi sekda.
Namun, setelah penyerahan uang itu, honorer katagori dua tak kunjung diangkat jadi PNS. Alhasil, Agoeng mengganti uang para tenaga honorer sebesar total Rp 600 juta. Ia pun menilai Sekda tak koperatif menyelesaikan masalah.
"Sebelumnya pernah dikonfirmasi ke Sekda, tapi jawabnya itu bukan urusannya. Dia tidak mengaku. Jika mengaku dan koperatif, selesai persoalan. Atas dasar itu, jadilah gugatan ini," katanya.
Selain itu, ia menuding Kodir memalsukan SK Honorer K2. Modusnya, Sekda memundurkan tahun TMT (terhitung mulai tanggal) ketika menjadi honorer. Ia menjanjikan juga akan melaporkan Sekda ke Polres Tasikmalaya. "SK-nya palsu. Ternyata yang 20 orang itu SK-nya palsu. Ada indikasi pemalsuan data dan suap menyuap," katanya.