REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017 nomor urut satu, Sylvian Murni akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kali ini, Sylvi akan dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Alfauz kantor Walikota Jakarat Pusat.
"Insya Allah nanti dipanggil," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/2).
Akan tetapi, Ade belum bisa menyebutkan kapan rencana pemanggilan kepada Sylvi. Yang pasti kata dia, setelah melakukan pemeriksaan kepada Saefullah selaku wali kota periode 2010-2014 kini giliran cawagub DKI nomor urut satu yang dimintai keterangannya.
Saat dipastikan kembali apakah pemeriksaan akan dilakukan dalam minggu-minggu ini, Ade tidak memberikan jawaban pasti. "Nanti lihat jadwal," kata dia.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Alfauz telah naik tingkat ke penyidikan sejak minggu lalu. Namun penyidik belum menyertakan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 27 miliar itu.
"Belum ada tersangka, itu kan tidak harus langsung naik tersangka. Sidik justru untuk mencari tersangkanya," jelas Ade.
Penyidik kata Ade, sudah memiliki dua alat bukti untuk menaikkan status kasus tindak pidana korupsi menjadi penyidikan. Akan tetapi perihal apa bukti kuat yang dimiliki polisi Ade tidak menjelaskan. "Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," kata dia.
Untuk saksi kata Ade sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa. Baik saksi-saksi di lapangan maupun saksi ahli yang dipanggil. "20 lebih lah, standar kita kalau kasus seperti ini bisa 20 sampai 30 saksi," ujar Ade.
Peletakan batu pertama pembangunan masjid Alfauz dilakukan pada saat Sylviana Murni masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat, yakni pada 20 Juni 2010. Pembangunan rampung pada akhir Desember 2010 di mana pada saat itu Wali Kota Jakarta Pusat digantikan oleh Syaifullah yang dilantik sejak November 2010.
Sebelumnya Sylviana juga dilakukan pemeriksaan terkait kasus dana di Kwartil Daerah Pramuka DKI Jakarta pada Jumat (20/1) lalu. Menurut mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan ini, dana senilai Rp 6,8 miliar yang dimaksud penyidik Dittipikor Bareskrim Polri bukan dana bantuan sosial (Bansos) melainkan dana hibah.