REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya, Senin (23/1). Pelaporan tersebut dilayangkan lantaran pengacara Ahok menganggap bahwa Muchsin berbohong dalam persidangan dan melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau mengatakan bahwasanya ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," ujar salah satu pengacara Ahok, Rolas Sitinjak saat dihubungi, Selasa (24/1).
Namun, lanjut dia, setelah didesak untuk menunjukan bukti panggilan telepon dan pesan singkat tersebut, Muchsin malah mengelak dengan mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 23 Januari 2017. Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.
Dalam laporan tersebut, Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
"Di pasal 316-nya pemberatan, karena Pak Ahok ke sana (ke Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," kata Rolas.