REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq terkait kasus 'palu arit' pada Senin (23/1) kemarin. Sampai saat polisi mengklaim telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
"Ada lima lebih. Ada pelapor, ahli dan ada yang BI (Bank Indonesia). Ada semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (24/1).
Argo menuturkan bahwa pihaknya belum menemukan temuan baru dalam pemeriksaan Habib Rizieq kemarin. Namun, penyidik akan tetap bekerja untuk memproses hukum kasus 'palu arit' tersebut. "Belum ada (temuan baru), tunggu aja lah. Ya penyidikan kan masih mencari tersangkanya. Ya penyidik masih mencari saksi-saki yang lain," ucapnya.
Argo sampai saat ini belum dapat memastikan apakah Rizieq lah yang berpotensi menjadi tersangka atau pengelola akun FPI yang mengunggah video ceramah Habjb Rizieq tersebut. "Nanti kita tunggu aja. Bagaimana dan apa ang akan ditetapkan oleh penyidik ya," kata dia.
Selain itu, Argo juga belum mengetahui kapan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Rizieq. "Gelar perkaranya tunggu aja. Penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas yang lain. Berkas saksi-saksi yang lain kan baru mendalami yang itu ya," jelas dia.
Seperti diketahui, pemeriksaan Habib Rizieq pada Senin (23/1) kemarin terkait kasus dugaan penodaan terhadap mata uang rupiah yang baru. Rizieq menyebutkan dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube akun FPI TV pada 25 Desember 2016 yang menyatakan ada lambang palu arit di mata uang baru. "Ini duit baru, ada dua ribu, lima ribu, 10 ribu, 20 ribu, lagi-lagi Palu Arit. Lihat cetakannya, ini palu arit, bolak-balik juga Palu Arit," kata Rizieq dalam video tersebut.