REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan Majelis az-Zikra Ustaz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisan Arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Awi menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
Untuk alasan subjektifnya, kata Awi, Nurul mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Selain itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis, yakni Nurul merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai bayi.
Sementara, untuk alasan objektifnya Nurul berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Awi.
Seperti diketahui, polisi telah meringkus seorang pria yang ikut dalam aksi yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Tersangka berinisial NF tersebut ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang dicorat-coret di bagian tengahnya dengan tulisan Arab.
Argo mengatakan, pemuda asal Klender tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1) malam. "Pembawa bendera sudah kami tangkap, inisialnya NF berumur 20 tahunan," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (20/1) lalu.
Dalam kasus ini, NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.