Advertisement
Advertisement

In Picture: Ustaz Arifin Ilham Jemput Pembawa Bendera Merah Putih dengan Tulisan Arab

Selasa 24 Jan 2017 14:49 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya