Selasa 24 Jan 2017 15:06 WIB

Penahanan Nurul Fahmi Ditangguhkan, Kapolres: Hukum Tetap Jalan

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ustaz Arifin Ilham saat menjemput Nurul Fahmi.
Foto: dok.Istimewa
Ustaz Arifin Ilham saat menjemput Nurul Fahmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan bahwa meskipun penahanan tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (28) sudah ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

"Jadi penangguhan kita sudah kabulkan dengan pertimbangan sudah kita sampaikan. Yang bersangkutan sudah kooperatif, kedua kita kemanusiaan, anak baru lahir, dan juga menjadi pencari nafkah. Proses jalan terus sebagaimana aturan berlaku," ujar Iwan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Iwan menuturkan, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan bukti untuk menuntaskan kasus yang mendapat banyak protes tersebut. "Saat ini dqlam proses kumpulkan bukti dan pengembangan, untuk itu akan kita tuntaskan," ucap Iwan.

Menurut Iwan, ada sebanyak enam bendera yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Bendera merah putih tersebut dicorat-coret dengan tulisan. "Jadi dari hasil penyidikan bahwa yang bersangkutan itu membuat bendera sebanyak enam buah, dua besar empat kecil, besar-besar itu digunakan saat aksi 411, 212 dan juga ada beberapa aksi lainnya yang kita pergunakan," kata Iwan.

Selain barang bukti bendera yang dituliskan tulisan Arab tersebut, menurut Iwan, pihaknya juga mengamankan rekaman. Namun, Iwan tidak menjelaskan rekaman tersebut diambil dari mana. Yang jelas, kata dia, alat bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kita dapati buktinya benderanya ada kemudian ada juga rekaman-rekaman. Khusus barbuk yang ada sekarang adalah barbuk yang digunakan di aksi 411,212 dan aksi lain. Untuk bendera besar di Mabes Polri, ada yang meminta, yang bersangkutan minjam dan diambil di mobil komando," jelas Iwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement