REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meIalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teIah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Peraturan baru tersebut didasarkan pada laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia, menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di industri perikanan.
“Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia,“ ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutannya saat meluncurkan laporan tersebut dan Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 di Gedung Mina Bahari IV Jakarta, Selasa (24/1).
Susi juga menambahkan, peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan Industri Perikanan di Indonesia bebas dari peIanggaran HAM. Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya.