Selasa 24 Jan 2017 16:21 WIB

DPR Minta Pemerintah Tuntaskan Tuduhan Penyelundupan Senjata

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Perdagangan senjata, ilustrasi
Perdagangan senjata, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf memintah agar pemerintah menjelaskan secara tuntas kasus penyelundupan senjata yang dituduhkan kepada pihak kepolisian Republik Indonesia. Assegaf menilai tuduhan tersebut sangat mencoreng nama Indonesia di mata dunia sebab Indonesia Indonesia terkenal paling banyak mengirim pasukan perdamaian.

“Pemerintah harus menjelaskan dan ungkap secara tuntas oknum yang melakukan penyelundupan senjata itu. Ini sangat mencoreng nama Indonesia. Kasus ini juga dapat merusak diplomasi ilIndonesia yang selama ini sangat kurang aktif,” kata Politikus Partai Demokrat, di Ruang Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Selasa (24/1).

Kompolnas Yakin Polri tak Terlibat Penyelundupan Senjata di Sudan

Selain itu yang membuat hati rakyat Indonesia tambah terluka adalah adanya saling menuduh, antara pihak kepolisian dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia meminta agar pimpinan DPR RI mendesak pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini secara jelas dan transparan.

"TNI bilang tidak, dimungkinkan diduga anggota polisi, bagaimana ini terjadi, saya minta Pimpinan DPR RI meminta pemerintah tanggung jawab," kata Assegaf.

Sebelumnya, pihak kepolisian Republik Indonesia mengirimkan tim ke Sudan menyusul 139 anggotanya yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB yaitu Satgas Formed Police Unit (FPU) VIII. Namun sebanyak 139 anggota Polri tersebut tertahan di Bandara Al Fashir sejak Sabtu (21/1) lalu atas tuduhan upaya penyelundupan senjata api ilegal. Akibatnya mereka pun diamankan usai otoritas setempat menemukan koper tak dikenal berisi senjata api ilegal dekat tumpukan logistik barang kontingen FPU Indonesia saat pemeriksaan di bandara tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement