REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tiga malam ditahan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Nurut Fahmi (28) tersangka penghinaan lambang negara, telah kembali bersama keluarga. Nurul pulang setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Selain kuasa hukum yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dai kondang Ustaz Arifin Ilham juga mengajukan penangguhan agar Nurul Fahmi tidak ditahan. Tujuan Ustaz Arifin mengajukan penangguhan yang tak lain sebagai bentuk solidaritas sesama saudara muslim.
Terkait pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Arifin Ilham, Nurul mengaku tidak mengetahui atas simpati Arifin Ilham menjemput dirinya. "Saya tidak tahu tiba-tibaa ada Ustaz Arifin Ilham," katanya saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa (24/1).
Nurul mengatakan, dia hanya mengetahui penangguhan penahanannya hanya diajukan oleh kuasa hukumnya tidak mengetahui kalau Arifin Ilham juga mengajukan penangguhan penahanan.
"Tapi tadi saya sama polisi disuruh keluar karena ada yang menangguhkan. Pas saya keluar ternyata ada Ustaz Arifin Ilham," ujarnya.
Nurul mengaku dirinya dan Ustaz Arifin Ilham sama sekali tidak saling mengenal sebelumnya. Nurul hanya mengenal Ustaz Arifin Ilham sebagai seorang dai kondang.