REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membenarkan ada 17 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Akan tetapi, sampai saat ini penangguhan tersebut belum final. Sebab, Guberbur Jabar belum menyetujui atau menolak ihwal penangguhan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengatakan sudah ada 17 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Semuanya, merupakan perusahaan yang bergerak di sektor garmen, tekstil dan kulit. Mereka, menangguhkan UMK sebab, kenaikan upah tahun ini dinilai sangat memberatkan bagi perusahaan.
"UMK tahun ini Rp 3,6 juta. Sedangkan tahun lalu Rp 3,3 juta," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Selasa (24/1).
Menurut Suroto, sektor garmen, tekstil dan kulit ini, memang biasa menangguhkan kenaikan UMK. Karyawan di perusahaan itu sangat banyak. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bisa dibayangkan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan perusahaan jika setiap karyawannya naik upah Rp 300 ribu per bulan.