Selasa 24 Jan 2017 17:16 WIB

JPU Nilai Pertanyaan Penasihat Hukum Ahok tak Subtansial

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihan hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mencecar pertanyaan adminstrasi terhadap saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra, dibandikan berkaitan ihwal penodaan agama dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Selasa (24/1).

Menurut tim penasihat hukum Ahok, kredibilitas Asroi patut dipertanyakan lantaran banyak ketidaksesuaian pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian Asroi. Salah satu hal yang dipermasalahkan oleh tim penasihat hukum adalah pekerjaan Asroi yang berbeda antara laporan polisi dan BAP. Bila di laporan polisi tertulis pekerjaan Asroi sebagai wiraswasta, sementara di BAP tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jangan sampai yang dikatakan memberi dampak, kami ingin konfirmasi pekerjaan saksi," ujar salah satu penasihat hukum di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Asroi langsung tegas menjawab, bahwa pekerjaan dia adalah PNS di Kantor Urusan Agama Padang Sidempuan,  Sumatera Utara sebagai penghulu. Sementara, yang tertulis di laporan polisi merupakan kekeliruan dari penyidik lantaran saat membuat laporan, Asroi mengaku langsung menyerahkan ktpnya kepada penyidik untuk melengkapi identitasnya.

Tak puas dengan jawaban Asroi, tim penasihat hukum Ahok meminta kepada Majelis Hakim, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polresta Padang Sidempuan, pada sidang berikutnya. Guna mencocokkan ketidaksesuaian tersebut.

"Ini perlu mendapat konfirmasi dari penyidik Polresta Padang Sidempuan. Ini untuk membuktikan kualitas saksi pelapor, jangan sampai polisi yang terus disalahkan," kata salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna.

Menanggapi, hal tersebut Ketua JPU Ali Mukartono langsung keberatan dengan permintaan tim penasihat hukum Ahok. Menurut JPU, permintaan penasihat hukum Ahok bersifat substansial. Selain itu, jarak yang cukup jauh dinilai tidak efektif dan seperti mengulur-ulur waktu sidang.

"Keberatan Majelis Hakim, permintaan penasihat hukum sangat tidak substansial," tegasnya.

Akhirnya, majelis hakim meminta Asroi menunjukkan KTP. Karena, menurut Majelis Hakim pekerjaan yang tertulis di KTP sudah cukup tanpa menghadirkan penyidik dari Padang Sidempuan.

"Memang, lokasi jauh dekat itu kami anggap sama. Tapi terkait substansi, saksi bertahan pada BAP dan sama dengan yang disampaikan di persidangan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Hal kedua yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum Ahok adalah penyerahan barang bukti berupa compact disc (CD). Di dalam laporan polisi, Asroi mengaku sudah menyerahkan barang bukti kepada kepolisian. Sementara dalam BAP, tidak ada barang bukti yang diserahkan Asroi.

Hal selanjutnya yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum Ahok adalah perbedaan laporan dalam kalimat penistaan dan penodaan agama. Tim penasihat hukum terus mencecar Asroi apakah tahu perbedaan antara penistaan dan penodaan.

"Saya tidak tahu bedanya karena saya bukan ahli hukum, yang jelas saya fokus terhadap kalimat Ahok jangan mau dibohongi surat Almaidah ayat 51, itu saja fokus saya," tegas Asroi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement