REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mengatakan empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdaya) segera dilantik kembali. Rencananya, empat anggota tersebut dapat kembali aktif bertugas pekan ini.
Sebelumnya, keempat anggota KIP diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (20/1) lalu. Keputusan KIP Kabupaten Abdaya meloloskan paslon H Said Syamsul Bahri dam HM Nafis A Manaf dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sebab, dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap paslon nomor urut empat itu tidak sah, karena tidam terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Keempat anggota KIP segera dilantik kembali. SK tentang pengangkatan kembali sudah ada. Kemungkinan keempatnya dilantik kembali pekan ini," ujar Hadar ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (24/1).
Dengan begitu, lanjut dia, proses Pilkada di Kabupaten Abdaya kembali ditangani KIP setempat. Hadar menambahkan, pengangkatan kembali keempat komisi berdasar hasil koreksi SK Nomor 57/Kpts/KIP Kab-001.434543/Tahun 2016 mengenai keabsahan dukungan PKPI terhadap Paslon Said Syamsul Bahri dan M Nafis A Manaf.
Keempat anggota KIP Kabupaten Abdaya diadukan oleh Miswar, seorang advokad dari Yayasan Advokad Rakyat Aceh (YARA). KIP dinilai melawan perintah KIP Provinsi Aceh yang secara tegas melarangnya menerima surat dukungan PKPI yang ditandatangani oleh pengurus yang nyata-nyata tidak sesuai dengan SK KemenkumHAM. Adapun empat anggota KIP yang akan diaktifkan yakni Elfiza, S Maskyur, Hasbi dan Muhammad Zikr.