REPUBLIKA.CO.ID, BISHKEK -- Seorang jurnalis Kirgistan divonis hukuman penjara seumur hidup karena tuduhan memperpanas kebencian etnis, Selasa (24/1). Azimzhan Askarov didakwa pada 2010 karena tulisannya.
Jurnalis etnis Uzbekistan ini dituduh menjadi salah satu penyebab kericuhan etnis di Kirgistan bagian selatan pada 2010. Tragedi itu menewaskan lebih dari 450 orang yang sebagian besar etnis Uzbek.
Sebanyak ratusan ribu orang mengungsi karena insiden. Mayoritas tersangka yang dituduh terlibat dalam kericuhan etnis tersebut adalah etnis Uzbek. Pada Selasa, Askarov berteriak setelah putusan dibacakan.
Ia tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung. Askarov bersumpah akan melakukan aksi mogok makan sebagai tanda protes. Menurut otoritas, ia masih bisa mengajukan banding.
Kasus Askarov telah menjadi perhatian dunia sejak awal. Kasus pernah dibawa ke Komite HAM PBB pada tahun lalu yang hasilnya mendesak Kirgistan untuk membebaskan Askarov.
Komite menemukan Askarov juga diperlakukan dengan tidak layak di penjara. Ia menerima penyiksaan dan dilanggar haknya terhadap peradilan yang adil.
Pengacara Askarov, Tolekan Ismailov mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Menurut dia, Askarov menolak putusan dan menyebutnya tidak adil.
Askarov adalah jurnalis yang mendokumentasikan pelanggaran HAM oleh polisi dan otoritas penjara di kampung halamannya dekat perbatasan Uzbek. Ia mendokumentasikannya selama 10 tahun sebelum ia ditangkap pada 2010.