REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai penangguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi dalam kasus bendera merah putih bertuliskan arab sudah tepat. Polisi menilai Fahmi bersikap kooperatif.
"Yang tepat karena polisi menilai tersangka kooperatif dan tentunya tidak melarikan diri," kata Bambang kepada Republika.co.id, Selasa (24/1).
Menurut Bambang, dalam hal ini polisi seharusnya juga menyandingkan kasus Fahmi dengan kasus yang sama sebelumnya. Kasus yang sama sebenarnya belum kedaluarsa untuk diusut. Dengan begitu, Bambang menuturkan, tindakan polisi bisa disebut adil.
Bambang menegaskan, polisi tidak boleh membedakan kasus. "Polisi jangan membedakan perlakuan terhadap seseorang yang diduga memiliki kesalahan sama," kata Bambang.
Seperti diketahui, hari ini, Selasa (24/1), polisi menangguhkan penahanan NF. Itu dilakukan setelah mendapatkan jaminan dari Ustadz Arifin Ilham.