Rabu 25 Jan 2017 05:00 WIB

Gemar Mata-matai HP Pasangan Anda? Sebaiknya Baca Fatwa ini

Red: Nasih Nasrullah
Ilustrasi Wanita berjilbab/wanita main gadget. (Republika/Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Ilustrasi Wanita berjilbab/wanita main gadget. (Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, Anda gemar membuka-buka dan mematai ponsel pasangan? Sebelum segalanya terjadi, sebaiknya perhatikanlah fatwa berikut ini tentang salah satu fenomena yang kian jamak dan dianggap sepele bahkan seakan mendapat beragam pembenaran tersebut.

Menurut Penasihat Bidang Ilmu Pengetahuan Dar al-Ifta Mesir, Syekh Majdi Asyur, hukum memeriksa dan memata-matai HP bagi pasangan suami istri adalah haram dan dilarang agama. 

“Larangan ini bersifat mutlak untuk keduanya tak ada pengecualian,” katanya seperti dikutip dari tayangan video resmi Lembaga Fatwa Mesir, di Jakarta, Rabu (25/1).  

Dia menjelaskan, memata-matai pasangan dengan memeriksa ponselnya adalah bentuk tajassus yang tidak diperbolehkan agama.